Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, struktur organisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII dapat dilihat pada gambar berikut :

Pada BPKH Wilayah VIII dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsinya terdiri dari 1 (satu) Eselon III, 3 (tiga) Eselon IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :

  1. Kepala;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan;
  4. Seksi Sumber Daya Hutan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional di BPKH Wilayah VIII terdiri dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Surveyor Pemetaan (SURTA), Arsiparis, Perencana, Analis Hukum, Analis Sumber Daya Manusia, dan Pranata Komputer yang ditempatkan pada masing-masing seksi yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, dan Seksi Sumber Daya Hutan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi dengan tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.