Tugas dan Fungsi

Tugas

Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan
pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan
wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan,
dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.

Fungsi

pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan

pelaksanaan inventarisasi dan verifikasipenguasaan tanah dalam kawasan hutan

pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan

pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;

pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah

pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan di bidang planologi kehutanan

penyebarluasan informasi geospasial kehutanan

pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan

pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi

Bagian di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII

Pada BPKH Wilayah VIII dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsinya terdiri dari 1 (satu) Eselon III, 3 (tiga) Eselon IV,
dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan
c. Seksi Sumber Daya Hutan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Wilayah Kerja

Provinsi Bali

  1. Kabupaten Badung
  2. Kota Denpasar
  3. Kabupaten Tabanan
  4. Kabupaten Jembrana
  5. Kabupaten Buleleng
  6. Kabupaten Bangli
  7. Kabupaten Gianyar
  8. Kabupaten Klungkung
  9. Kabupaten Karangasem

Provinsi Nusa Tenggara Barat

  1. Kabupaten Lombok Barat
  2. Kabupaten Lombok Tengah
  3. Kabupaten Lombok Timur
  4. Kabupaten Lombok Utara
  5. Kota Mataram
  6. Kabupaten Sumbawa
  7. Kabupaten Sumbawa Barat
  8. Kabupaten Dompu
  9. Kota Bima
  10. Kabupaten Bima

Unduh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan disini