Penertiban Kawasan Hutan Terhadap Izin Pengelolaan Hutan yang Telah Dicabut

Publikasi pada

Sebagai salah satu anggota Satgas PKH Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPKH Wilayah VIII bersama tim TNI, Kejaksaan Agung dan instansi terkait melaksanakan Penertiban Kawasan Hutan terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dicabut berdasarkan Keputusan MenLHK Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Lokus kegiatan kali ini yaitu terhadap :
1. PB-PSWA PT Relife Property Management di Kabupaten Lombok Barat
2. PBPH PT Usaha Tani Lestari di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima

Tugas tim kali ini (POKJA 3) adalah memanggil pihak perusahaan tersebut untuk memberitahukan dan menyaksikan pemasangan Papan/Plang Pengumuman Pencabutan Izin di bekas lokasi izin perusahaan tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut setelah dilakukan Identifikasi (POKJA 1) dan Verifikasi (POKJA 2) oleh Tim Pusat di Jakarta.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *