
Benturan Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam jabatan.
Jenis Benturan Kepentingan
- Aktual: Terjadi ketika kepentingan pribadi sudah memengaruhi pelaksanaan tugas/jabatan.
- Potensial: Terjadi ketika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap objektivitas pegawai, meskipun belum terjadi pelanggaran.
Sumber Benturan Kepentingan
- Kepentingan Bisnis atau Finansial : Kepemilikan saham, investasi, usaha atau aset yang dapat mempengaruhi keputusan
- Hubungan dengan Keluarga dan Kerabat: Keputusan yang melibatkan keluarga atau kerabat dapat mempengaruhi objektivitas
- Hubungan Afiliasi: Hubungan dekat seperti mantan atasan/bawahan, teman sejawat, atau hubungan istimewa atau hutang budi yang dapat mempengaruhi keputusan
- Pekerjaan di Luar Pekerjaan Pokok: Pekerjaan/ kegiatan lain yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan
- Rangkap Jabatan: Memiliki jabatan publik lain yang fungsinya dapat berbenturan atau saling menguntungkan
- Pengaruh dari Jabatan Lama (Revolving Door): Pengaruh dari Jabatan Lama (Revolving Door)
- Penerimaan Hadiah/ Gratifikasi di Luar Ketentuan Tindak Pidana Korupsi: Pemberian dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusan
Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan
- Pelaporan kepada Atasan Langsung, Tim Penanganan Benturan Kepentingan, atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPKH Wilayah VIII melalui Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan
- Pelaporan oleh Pegawai melalui web Whitsle Blowing System (dapat diakses dari https://japri.itjen.kehutanan.go.id)
- Pelaporan oleh Masyarakat melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (https://bit.ly/DUMAS_BPKH8 dan WhatsApp Center 0811-2899-8670)
