Visi Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII
Untuk mengawal dan mendukung visi pembangunan 2025 2029 sebagai tahapan awal menuju Indonesia Emas 2045, Visi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII mengacu pada Visi Ditjen Planhut 2025 2029 yaitu:
“Memastikan pemantapan dan optimasi kawasan hutan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi untuk Indonesia Maju”
Visi di atas setidaknya mengandung tiga makna. Pertama, kepastian kawasan hutan melalui instrumen pengukuhan kawasan hutan, penyediaan data dan informasi sumber daya hutan, serta perencanaan dan pengendalian penggunaan kawasan hutan akan berdampak pada kepastian berusaha, keadilan dan pemerataan sumber daya lahan, dan penguatan prakondisi pembangunan sektor kehutanan. Kedua, kawasan hutan yang mantap harus dioptimasikan untuk mendukung pembangunan nasional terutama ketahanan energi, air, kemandirian pangan, dan keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan. Ketiga, kepastian dan optimasi kawasan hutan dimaksudkan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi Indonesia sebagai tahapan pembangunan lima tahun pertama menuju Indonesia Emas 2045.
Misi Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII
- Memastikan kawasan hutan yang mantap untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang Berkelanjutan
- Memastikan optimasi kawasan hutan untuk mendukung pembangunan nasional khususnya ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan.
- Transformasi tata kelola pemerintahan BPKH Wilayah VIII untuk mewujudkan kelembagaan tepat fungsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis merit, kebijakan pembangunan berbasis bukti, penerapan manajemen risiko, serta pelayanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi
Tujuan Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII
- Kawasan hutan yang mantap (legal dan legitimate)
- Potensi dan kondisi kawasan hutan terpantau secara akurat dan aktual
- Penerimaan negara yang optimal dari penggunaan dan pelepasan kawasan hutan
- Tata kelola pemerintahan yang berintegritas, efisien, efektif, dan kolaboratif
