1958
Seksi Eksplorasi II Brigade Planologi
Berdiri pada tahun 1958 dengan nama Seksi Eksplorasi II Brigade Planologi yang berkedudukan di Singaraja.
1965
Brigade Planologi Nusa Tenggara
Berubah nama menjadi Brigade Planologi Nusa Tenggara
1971
Brigade Planologi Kehutanan
Dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 97.Kwt/SD/1971 serta Nomor 19433/A-2/D.A/71 terbentuklah Brigade Planologi Kehutanan yang melaksanakan tugas inventarisasi, pemetaan, pengukuhan hutan, dan efisiensi tata guna tanah
1978
Balai Planologi Kehutanan
Terbentuklah Balai Planologi Kehutanan dengan Surat Keputusan Nomor 430/Kpts/Org/7/1978
1982
Balai Planologi Kehutanan
Pindah ke Sanur, Denpasar
22 Agustus 1984
Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar
Brigade Planologi Nusa Tenggara resmi berubah nama menjadi Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar
10 Juni 2002
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII
Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar resmi berubah menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII (Sesuai SK.Menteri Kehutanan No. 6188/Kpts-II/2002)
Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII
Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup sehingga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nomenklatur Balai Pemantapan Kawasan Hutan berubah menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (PermenLHK No. 18 Tahun 2022)
2024
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah kembali
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah kembali 2 Kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan (Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan)
19 Maret 2025 – Saat ini
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII
Nomenklatur Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan berubah kembali menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan sejak tanggal 19 Maret 2025 (Permenhut Nomor 3 Tahun 2025) hingga saat ini
