Klarifikasi Lahan

Klarifikasi Lahan merupakan salah satu layanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII yang bertujuan untuk memberikan kepastian status suatu bidang lahan terhadap keberadaannya di dalam atau di luar kawasan hutan. Layanan ini dilakukan melalui penelaahan data spasial, dokumen pendukung, serta verifikasi lapangan apabila diperlukan.

Hasil klarifikasi lahan menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan tata batas, administrasi pertanahan, perizinan, serta mendukung tertib penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan Klarifikasi Lahan diselenggarakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di bidang kehutanan.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan klarifikasi lahan dari Instansi/UPTD sesuai dengan wilayah pemohon
  2. Berita Acara Hasil Pengecekan Lapangan yang dilakukan oleh KPH, yang berisi data koordinat bidang lahan pemohon dan data koordinat Pal Batas Kawasan yang ada di lapangan

Alur Proses Permohonan Klarifikasi Lahan

  1. Pemohon / Instansi mengajukan untuk permohonan Klarifikasi Lahan
  2. Kepala Balai disposisikan ke Kasi PPKH
  3. Kasi PPKH disposisikan ke Staf, untuk ditindaklanjuti untuk menelaah dengan Dokumen yang berlaku
  4. Surat Telaah/Klarifikasi

Jangka Waktu Penyelesaian: Jangka Waktu Penyelesaian Klarifikasi lahan selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Tarif/Biaya: Permohonan Klarifikasi lahan tidak dikenakan biaya/gratis.

Produk Pelayanan: Surat Rekomendasi dan Peta.

SK Standar Pelayanan