12 November 2025, Tim BPKH Wilayah VIII telah melaksanakan Peninjauan Lapangan Hasil Penataan Batas Definitif Persetujuan PPTPKH di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses penataan batas definitif persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lombok Tengah yang telah dilaksanakan oleh tim pelaksana di lapangan, guna memastikan tanda batas di lapangan sudah terpasang sesuai dengan rencana trayek batas yang sudah disahkan melalui rapat panitia tata batas.
Peninjauan lapangan dilaksanakan secara sampling di 3 lokasi yaitu di Desa Rembitan Kecamatan Pujut, Desa Selongblanak Kecamatan Praya Barat dan di Desa Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pal batas di lapangan sudah dipasang dengan baik sesuai dengan rencana trayek batas yang telah disahkan.


Leave a Reply