, ,

Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Definitif PPTPKH di Kabupaten Lombok Tengah

Publikasi pada

Kamis (13/11), BPKH Wilayah VIII menyelenggarakan Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan seluruh Panitia Tata Batas Kabupaten Lombok Tengah.

Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Definitif PPTPKH adalah kegiatan untuk membahas dan menyetujui hasil tata batas dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang dilakukan berupa penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.

Sebelumnya telah dilakukan Peninjauan Lapangan secara sampling oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 12 November 2025, untuk melihat hasil kerja tim pelaksana di lapangan serta untuk melihat contoh tanda batas yang telah dipasang.

Kegiatan ini merupakan rangkaian proses PPTPKH di Kabupaten Lombok Tengah yang bertujuan untuk membahas hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif pada lokasi yang telah mendapat persetujuan pola perubahan batas oleh Menteri Kehutanan.

Output dari kegiatan ini yaitu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Tata Batas beserta peta tata batas. Selanjutnya dokumen tersebut dikirim ke pusat untuk mendapatkan persetujuan dan diterbitkannya SK Pelepasan Kawasan Hutan yang dikenal dengan SK Biru.

Berdasarkan SK Biru tersebut, selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah melanjutkan dengan proses pensertifikatan masing-masing bidang tanah.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *