Layanan BPKH Wilayah VIII

Untuk mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, suatu pelayanan membutuhkan standar dalam prosesnya dengan berorientasi pada pemenuhan harapan publik mengenai kualitas pelayanan yang sesuai.

BPKH Wilayah VIII dalam melaksanakan pelayanan publik, telah sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab, serta selalu sadar dan terus menerus melakukan perbaikan, dan kami siap menerima sanksi apabila dikemudian hari pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.

13 Standar Pelayanan BPKH Wilayah VIII

NoNama LayananAksi
1Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)📥
2Informasi Geospasial Tematik📥
3Survey Hutan Alam📥
4Klarifikasi Lahan📥
5Pengecekan lapangan📥
6Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan📥
7Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan📥
8Perhutanan Sosial📥
9Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan📥
10Pelayanan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu📥
11Permohonan Saksi Ahli📥
12Pemantauan Udara📥
13Permintaan Dokumen Kawasan Hutan📥

Download SK 52 Tahun 2025 tentang 13 Standar Pelayanan BPKH Wilayah VIII

Kirim Permohonan Melalui Email