,

BPKH Wilayah VIII dan Kanwil BPN Provinsi NTB Tandatangani Berita Acara Penyelesaian Bidang Tanah Dalam Kawasan Hutan

Publikasi pada

Denpasar, 12 Mei 2026 — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan penandatanganan berita acara tindak lanjut koordinasi penyelesaian indikasi keterkaitan bidang tanah dengan kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPKH Wilayah VIII dalam rangka penguatan sinergi antar instansi dalam penanganan permasalahan pertanahan dan kawasan hutan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKH Wilayah VIII , Heru Sri Widodo, S.Si., M.Si., beserta staf Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB diwakili oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Catur Bowo Susbiarto, S.SiT., M.H., didampingi para Kepala Seksi pada Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Melalui hasil analisis teknis dan verifikasi awal yang telah dilakukan, diperoleh sejumlah data yang selanjutnya akan menjadi bahan penelaahan dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme serta kewenangan masing-masing instansi. Proses penyelesaian akan dilaksanakan secara bertahap melalui tahapan administrasi, verifikasi lapangan, dan koordinasi lintas sektor dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, penyusunan laporan bersama, serta pengelolaan data dan informasi secara terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan kawasan hutan yang terukur, akuntabel, serta berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Lihat video dokumentasi disini

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *